Mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) kini semakin penting untuk memastikan bangunan rumah tinggal kamu legal dan aman secara hukum. Meski peraturan dari Undang-undang Cipta Kerja mengubah istilah IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masyarakat masih sering menyebutnya IMB. Walau alur pengajuannya kini lebih praktis, persyaratan administrasi dan teknis tetap harus dipenuhi agar proses berjalan lancar.
Dalam panduan ini kamu akan menemukan langkah-langkah lengkap dan ringkas seputar cara mengurus IMB atau PBG untuk rumah tinggal. Mulai persiapan dokumen, pengajuan secara online maupun manual, hingga tips mempercepat proses pengurusan. Semua informasi disusun sesuai prosedur terbaru dari berbagai sumber resmi 2024–2025.
Persiapan Dokumen Administrasi
1. Formulir Permohonan dan Materai
Isi formulir izin IA untuk rumah tinggal. Formulir ini harus ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan terkini.
2. Bukti Kepemilikan Tanah
Lampirkan fotokopi sertifikat tanah (SHM atau HGB) dan apabila tanah bukan milik pemohon, sertakan surat perjanjian sewa atau penggunaan lahan.
3. Identitas Pemohon
Foto copy KTP pemilik dan NPWP wajib disertakan. Jika pengajuan oleh badan usaha, lampirkan akta perusahaan dan NIB.
4. Bukti PBB Terbaru
Sertakan tanda pelunasan pajak bumi dan bangunan untuk tahun berjalan.
5. Surat Pernyataan Tetangga
Untuk bangunan berimpit dengan batas persil, dibutuhkan surat pemberitahuan dan kesanggupan pengelolaan dampak dari RT/RW.
Persyaratan Dokumen Teknis Bangunan
6. Gambar Rencana Arsitektur
Siapkan minimal 5–7 set gambar berupa denah, tampak muka, samping, belakang, serta utilitas (air, listrik).
7. Gambar Rencana Struktur
Untuk bangunan bertingkat atau beton, lampirkan perhitungan teknis oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB/IPTB).
8. Rekomendasi Teknis dari Dinas Terkait
Sertakan rekomendasi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL), site plan, dan IMB lama jika renovasi.
Proses Pengajuan IMB/PBG
9. Pengajuan via Sistem Online SIMBG
Daftar dan buat akun di SIMBG PUPR, unggah semua dokumen dalam format PDF sesuai instruksi sistem.
10. Pengajuan Manual di PTSP atau Kantor Kecamatan
Bagi wilayah tanpa layanan SIMBG, pengajuan bisa dilakukan ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan, khususnya untuk bangunan di bawah 500 m².
11. Pembayaran Biaya Retribusi
Biaya IMB dihitung berdasarkan luas bangunan, fungsi, indeks konstruksi, dan lokasi. Besaran biaya per meter persegi bervariasi antara Rp2.500 hingga Rp750.000.
12. Inspeksi Lokasi dan Verifikasi
Petugas datang atau mengevaluasi gambar teknis. Jika dokumen lengkap dan benar, izin dapat diterbitkan dalam 20–28 hari kerja.
Tips Mempercepat Proses IMB
13. Lengkapi Dokumen dengan Teliti
Dokumen lengkap mencegah ditolak atau harus revisi. Selalu cek persyaratan sebelum mengajukan.
14. Konsultasi Pihak Berwenang
Hubungi DPMPTSP atau BPN setempat jika ada kendala atau ketidaksesuaian dokumen.
15. Gunakan Jasa Profesional Bila Perlu
Konsultan atau arsitek lokal dapat membantu menyiapkan gambar teknis dan mengurus PBG di kawasan tertentu.
16. Pantau Status Permohonan Secara Berkala
Memonitor permohonan online membuat kamu cepat tahu jika ada kekurangan dokumen.
Mengurus IMB atau PBG rumah tinggal kini lebih mudah berkat layanan online dan sistem PTSP. Namun keberhasilan pengurusan sangat tergantung pada kelengkapan dokumen administrasi dan teknis. Mulailah dengan persiapan dokumen yang matang dan rapi sehingga alur proses menjadi lebih cepat.
Dengan mengikuti panduan ini kamu bisa memperoleh izin bangunan sah tanpa kendala. IMB/PBG bukan sekadar memenuhi aturan hukum, tetapi juga menjamin keamanan dan nilai properti kamu. Semoga proses pengurusan kamu berjalan lancar dan sukses.